(pic source : nusabali)
PASSPOD INDONESIA, JAKARTA- Pemerintah menetapkan kebijakan terbaru terkait aturan karantina. Masa karantina yang semula 7 hari kini berkurang menjadi 5 hari.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (31/1/2022).
(pic source : bbc)
Menurut Luhut, mereka yang bisa menjalankan karantina lima hari hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19, alias vaksinasi lengkap.
Kebijakan baru itu tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19. Untuk kelompok tersebut tetap harus menjalankan karantina selama tujuh hari.
(pic source : kompas)
Alasan karantina menjadi 5 hari Selain alasan waktu inkubasi varian Omicron, pemerintah melakukan pengurangan masa karantina dikarenakan untuk mengurangi beban kapasitas isolasi di wisma atlet.