[:id]Per 1 Maret 2022 Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipotong Jadi 3 Hari[:]
[:id]Pemerintah berencana kembali memangkas waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang semula berlaku selama 5 hari dipotong menjadi 3 hari. Kebijakan…


