Pemerintah berencana kembali memangkas waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang semula berlaku selama 5 hari dipotong menjadi 3 hari. Kebijakan ini diberlakukan per 1 Maret 2022 mendatang.

“Jika situasi membaik, pemerintah berencana 1 Maret 2022 atau lebih awal, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN (baik WNI dan WNA),” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Mengenal Daftar Terminal di Bandara Soekarno-Hatta Yuk : Okezone Travel

pic source : okezone 

Sementara itu, untuk pekan depan, kata Luhut, pemerintah hanya akan mengurangi waktu pelaksanaan karantina bagi PPLN menjadi tiga hari bagi mereka yang sudah melakukan vakinasi dosis ketiga atau booster.

Selain itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan pemerintah menutup kebijakan wajib karantina bagi PPLN pada awal April 2022.

Luhut mengingatkan rencana penerapan kebijakan PPLN tersebut dapat berubah yang mana semua bergantung pada situasi pandemi dunia dan pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia secara nasional.

By MinPod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *