Per 1 Maret 2022 Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipotong Jadi 3 Hari
Pemerintah berencana kembali memangkas waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang semula berlaku selama 5 hari dipotong menjadi 3 hari. Kebijakan…
Pemerintah berencana kembali memangkas waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang semula berlaku selama 5 hari dipotong menjadi 3 hari. Kebijakan…
(pic source : nusabali) PASSPOD INDONESIA, JAKARTA- Pemerintah menetapkan kebijakan terbaru terkait aturan karantina. Masa karantina yang semula 7…