Heritage - Kereta Api Indonesia(pic source : Heritage)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru terkait pembatalan tiket kereta api.

Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 Persen.

Rayakan Hari Kereta Api Nasional, Ini 3 Layanan Baru dari PT KAI Halaman all - Kompas.com

(pic source : Travel Kompas)

Berikut informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pembatalan tiket KA Jarak Jauh : 

  1. Pengembalian 100% dilakukan jika: 

– Hasil Screening Antigen/PCR Positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA. 

– Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA. 

– Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.

  1. Pengembalian 75% dilakukan jika: 

-Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, maka refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA 

-Pembatalan atas keinginan penumpang, maka refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan di aplikasi KAI Access Eva menambahkan, di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek dan Bogor Paledang.

H-1 KA Jarak Jauh Beroperasi, Loket Tiket Gambir Masih Tutup

(pic source : CNN Indonesia)

Ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) No 97 tahun 202. 

Adapun ketentuannya antara lain: 

  1. Penumpang berusia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumoang yang belum divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/ dokter spesialis untuk pengganti vaksin. 
  2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3X24 jam) dengan hasil negatif. 
  3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

 

By MinPod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *