PASSPOD INDONESIA, JAKARTA-Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida telah mengumumkan bahwa Jepang kembali akan mengurangi masa karantina dari 10 menjadi tujuh hari bagi kontak erat pasien COVID-19. Aturan baru tersebut diumumkan pada Jumat (28/01/2022) dan berlaku mulai Sabtu (29/01/2022).
(Source pic : Kontan)
Keputusan itu diambil di tengah gelombang ke 6 pandemi di seluruh negeri yang disebabkan varian Omicron yang sangat menular dengan cepat.
Durasi karantina yang terlalu lama akan membuat aktivitas sosial dan ekonomi semakin sulit. Tercatat kurang lebih 81.811 kasus baru di Jepang.
(Source pic : IDX CHANNEL)
Perdana Menteri Jepang juga mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan pendapat para ahli dan bukti ilmiah baru, seraya menambahkan bahwa Jepang harus menyeimbangkan antara menekan infeksi Covid-19 dan menjaga aktivitas di masyarakat
Kebijakan juga diterapkan sementara bagi pekerja sektor esensial seperti staf medis, petugas polisi, pekerja penitipan anak dan perawat, durasinya akan dikurangi dari enam hari menjadi lima hari dengan penggunaan dua tes kombinasi Covid-19.