- KTP (Kartu Tanda Penduduk) – Asli dan fotokopi
- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) – Asli dan fotokopi, untuk WNA
- SIM (Surat Izin Mengemudi) domestik Indonesia yang masih berlaku – Asli dan fotokopi
- Paspor – Asli dan fotokopi
- Materai Rp 6000
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar. Foto dengan latar belakang biru, dianjurkan untuk menggunakan dasi dan untuk wanita menggunakan blazer.

Kamu juga harus menyiapkan biaya administrasi pembuatan SIM internasional dengan detail berikut :
- Pembuatan SIM Internasional baru di Indonesia sebesar Rp 250.000,-
- Perpanjangan SIM Internasional di Indonesia sebesar Rp 225.000,-
2. Ketahui Jenis SIM Internasional yang berlaku

Berikut ini merupakan pilihan golongan SIM internasional yang bisa kamu ambil yaa :
Golongan A – Berlaku untuk sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg.
Golongan B – Berlaku untuk kendaraan bermotor selain kategori A, mobil dengan maksimal 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melebihi 3.500 kg.
Golongan C – Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum lebih dari 3.500 kg yang diizinkan. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
Golongan D – Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan ini boleh menarik trailer ringan
Golongan E. Kombinasi dariKendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C, dan D, tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan. Kendaraan ini ciperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.
Nah sudah tau SIM Internasional yang ingin kamu buat termasuk golongan yang mana?
3. Kunjungi Tempat Pembuatan SIM Internasional sesuai domisili

Kamu harus mengetahui lokasi pembuatan SIM Internasional sesuai dengan domisil. Seperti di Jakarta, kamu bisa membuat SIM internasional di Jl. Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Pelayanannya buka pada jam 8.30 hingga 15.00 di hari kerja. Kamu bisa mendaftar dengan menyertakan persyaratan yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya. Pembuatan SIM Internasional ini tidak bisa diwakilkan ya karena kamu akan diminta mengisi formulir permohonan pembuatan SIM internasional, tanda tangan, foto dan sidik jari yang akan ada pada database Polri.
BACA JUGA : Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah & Praktis!
4. Melengkapi Data Formulir Pembuatan SIM

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir dan memilih golongan SIM internasional apa yang akan kamu buat. Kamu akan diminta untuk mengambil antrean terlebih dahulu, untu nantinya di panggil ke loket dan menyerahkan persyaratan yang sudah kamu siapkan seperti di poin 1. Formulir yang diisi harus sesuai dengan identias kamu ya, dan pilih golongan SIM yang akan kamu buat sesuai yang dijelaskan pada poin 2. Setelah itu, kamu akan diminta untuk melanjutkan ke proses pembayaran administrasi.
5. Proses Pembayaran Biaya Administrasi

Langkah selanjutnya adalah proses pembayaran. Kamu akan diberikan slip pembayaran sesuai harga SIM yang telah ditentukan. Kamu harus menyiapkan biaya sebesar Rp 250.000,- untuk SIM baru dan Rp 225.000,- untuk perpanjangan. Ini merupakan tahap terakhir cara mudah membuat SIM internasional. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan foto diri dan sidik jari sebagai identitasmu. Tunggu untuk beberapa waktu lagi, dan…..SIM internasional mu jadi deh! Siap untuk kamu gunakan untuk berkendara di luar negeri~
Perlu diingat ya, bahwa SIM Internasional memiliki masa berlaku hingga 3 tahun, terhitung sejak tanggal pembuatan. Namun hal ini pun kembali lagi pada kebijakan masing-masing negara. Seperti Australia yang mempunya kebijakan bahwa SIM Internasional hanya berlaku selama tiga bulan sejak kedatangan pemilik SIM. Perhatikan terlebih dahulu kebijakan sesuai dengan negara tujuanmu. Mudah bukan cara buat SIM internasional? 🙂
Mau keluar negeri? Cek passpod dulu ya! Mulai koneksi internet di luar negeri hingga atraksi wisata seru ada di Passpod ?
