PASSPOD INDONESIA, JAKARTA-Beberapa negara sudah mulai melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri atau wisatawan mancaegara (wisman). Salah satunya adalah Korea Selatan.
Wisatawan asing dibebaskan dari kewajiban karantina jika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap sesuai syarat dan kriteria vaksin Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
(Pic Source : Hot Course)
Kebijakan yang berlaku saat ini adalah para wisatawan sudah menerima dosis ketiga (booster) atau menerima dua dosis vaksin Covid-19 (khusus vaksin Janssen boleh satu dosis), setidaknya dalam waktu 14-180 hari terakhir.
Bila waktu vaksin kedua sudah melewati 180 hari, maka wisatawan harus melakukan vaksin booster untuk bisa memasuki Korea Selatan.
Dikutip dari situs resmi Korea Tourism Organization, Senin (14/03/2022), Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan mengumumkan bahwa pada 1 April wisatawan asing bisa bebas dari karantina meski sertifikat vaksinasi negara mereka belum terdaftar untuk status vaksinasi di Korea.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk wisman yang berasal dari Pakistan, Uzbekistan, Ukraina, dan Myanmar. Meski sudah divaksin lengkap, mereka tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari.
Wah, pasti seru banget ya sob, akhirnya bisa menikmati liburan di Korea tanpa karantina. Selalu sedia PASSPOD WIFI
untuk menikmati liburan yang makin seru! Yuk, pesan sekarang~