Kabar bahagia untuk Sobat yang sudah kangen Hongkong!
pic by Agoda
Hong Kong semakin mempermudah turis. Kini begitu tiba di bandara Hong Kong, turis tak perlu lagi tes PCR.
Pemerintah Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong mengumumkan pencabutan semua persyaratan tes PCR wajib untuk turis, setibanya di bandara. Tak hanya PCR, Hong Kong juga cabut kebijakan Kartu Vaksin (Vaccine Pass).
Selain itu, mereka juga mencabut kartu vaksin (vaccine pass) yang memungkinkan akses ke tempat tertentu dan tindakan lain sejak Kamis, 29 Desember 2022.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak atraksi, museum dan hotel kelas dunia telah dibuka atau diubah untuk menawarkan pengalaman baru selama perjalanan di kota. Selain pengalaman baru, deretan atraksi favorit sepanjang masa terus menunggu pengunjung untuk dijelajahi kembali di Hong Kong, termasuk pilihan gastronomi yang beragam, acara sepanjang tahun, dan pengalaman luar ruangan yang menyenangkan.
pic by Tiket.com
Wisatawan mancanegara yang masuk ke Hong Kong diharuskan untuk :
- Wajib membawa sertifikat vaksinasi yang menunjukkan telah menerima paling sedikit 2 dosis vaksin COVID-19.
- Menunjukkan hasil tes antigen dengan hasil negatif yang dilakukan dalam 24 jam sebelum jadwal penerbangan menuju ke Hong Kong. Nama lengkap, tanggal dan waktu melakukan tes antigen harus tertulis di alat tes antigen tersebut.
Mengisi Fomulir Deklarasi Kesehatan (Health Declaration Form) melalui situs https://www.chp.gov.hk/hdf/. - Pengunjung diwajibkan untuk melakukan tes antigen di hari ke-0 sampai dengan hari ke-5.
- Wajib mengenakan masker di tempat umum, baik luar ruangan atau dalam ruangan.
- Acara foto bersama di atas panggung di sebuah acara diperbolehkan untuk melepaskan masker.
- Ketika meninggalkan meja makan di dalam restoran juga diwajibkan untuk mengenakan masker kembali. Kategori kontak dekat dengan pasien Covid-19 ditiadakan.
- “Vaccine Pass” ditiadakan.
Sanksi: Barang siapa yang melanggar peraturan-peraturan jarak sosial di atas, maka akan dikenakan denda tertinggi sebesar HK$25,000 dan penjara selama 6 bulan. Jika tidak mengenakan masker di tempat umum, akan didenda sebanyak HK$5,000.