Sebelum jalan-jalan ke luar negeri, hal wajib yang wajib dibawa adalah Paspor. Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yang hendak melancong ke luar negeri. Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, baik elektronik maupun non-elektronik, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sudah punya Paspor belum, Sob? Berikut minpod kasih tahu bagaimana sih caranya membuat Paspor?

Syarat terbaru membuat paspor tahun 2023

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Paspor yang Didistribusikan Oktober 2022 Menyertakan Kolom Tanda Tangan - Direktorat Jenderal Imigrasi

Pic by Imigrasi

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Cara Membuat Paspor Offline

  1. Buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.
  2. Daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
  3. Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.
  4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
  5. Setelah semua selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
  6. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.

Biaya

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)

 

By MinPod

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *