Paspor merupakan dokumen penting sebagai identitas internasional saat kamu bepergian keluar negeri. Bawa paspor itu sama pentingnya dengan bawa Passpod. Nah karena Paspor merupakan identitas kamu, kamu harus bisa menjaga-nya dengan baik ya agar tidak hilang ataupun rusak. Tapi bagaimana kalo Paspor kamu hilang karena kecerobohan seperti ketinggalan, lupa menaruh dimana atau bahkan dicuri orang? atau mungkin, Paspor kamu gak sengaja rusak misalnya? tentunya hal tersebut bisa aja terjadi kan. Gak usah bingung, pasti ada solusinya! #CeritaPasspod akan kasih tau kamu bagaimana sih cara mengurus Paspor hilang atau rusak? Check this out
Denda Paspor Hilang atau Rusak

Ternyata banyak banget loh kasus yang dilaporkan, terkait kehilangan Paspor atau Paspod rusak. Waduh, padahal Paspor merupakan dokumen penting kan. Maka dari itu, Pemerintah dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dokumen negara berupa Paspor yang sudah dimiliki membuat aturan baru. Dimana Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif dalam mengurus paspor rusak ataupun hilang. Tarif ini berlaku sejak 3 Mei 2019 lalu, yang resim tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 28 Th 2019. Adapun denda yang dikenakan untuk paspor rusak sebesar 500ribu rupiah dan untuk paspor hilang denda 1juta rupiah.
Denda kehilangan Paspor akan dikenakan oleh Imigrasi saat proses pembuatan paspor baru. Penggantian paspor baru pun harus melalui pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) dulu guys. Hal tersebut sesuai dengan Pasar 40 ayat 2 Permenkumham No 8 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang menyatakan bahwa :
“Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.”
Wah ternayata gak bisa sembarangan ya. Harus diselidiki lebih dulu BAP terkait penyebab rusak/hilangnya paspor. Terdapat serangkaian proses untuk pihak Imigrasi menerima pangajuan pembuatan paspor baru. Kalo kehilangan atau kerusakana disebabkan oleh kelalaian kamu sendiri, maka pemberian paspor baru akan ditangguhkan 6 bulan hingga 2 tahun dengan denda 2 kali lipat. Sedangkan apabila paspor hilang atau rusak dikarenakan force majeur maka pengurusan baru akan terbebas dari denda. Aturan tersebut sesuai dengan pasar 41, lengkapnya bisa kamu cek berikut ini ya :
Biaya denda ini diluar harga penggantian paspor loh ya! Berikut biaya pembuatan Paspor baru:
- Biaya paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Biaya e-paspor 48 halaman Rp650.000
Maka dari itu, jaga dan rawat baik-baik ya Paspor kamu!
Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia
Kalo paspor hilang saat kamu berada di Indonesia, kamu dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Tentunya dengan melalui prosedur mengunakan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan langkah berikut :
-
Membuat laporan kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian

Kamu bisa mengajukan laporean kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian terdekat. Proses ini harus kamu lakukan sebagai bukti bahwa Paspor kamu memang benar-benar hilang. Baiknya minta kepada pihak kepolisian untuk membuatn 2 salinan asli dari surat kehilangan Paspor yang kamu ajukan.
-
Siapkan berkas penggantian Paspor / pembuatan Paspor baru

- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
- Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
- Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
- Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)
-
Daftar antrian online Kantor Imigrasi

- Buatlah akun di website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk bisa login. Kamu juga bisa login melalui aplikasi di App Store atau Google Play. Kalo kamu sudah punya akun sebelumnya, kamu bisa langsung login saja.
- Selanjutnya isi data kamu yang meliputi NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, No Hp dan Alamat Lengkap.
- Pilih kantor imigrasi terdekat untuk mengurus pembuatan paspor kamu. Isi jumlah pemohon dan pilih waktu kedatangan bisa kamu ajukan Pagi (08:00 – 12:00) atau Siang (13:00 – 16:30)
- Kamu akan mendapatkan kode booking berupa kode dan QR code untuk antrian kamu. Datang sesuai lokasi dan waktu yang sudah kamu tentukan ya 🙂
-
Datang ke Kantor Imigrasi

Usahakan untuk datang lebih awal, agar kamu tidak terburu-buru. Pastikan berkas-berkas pengurusan Paspor sudah kamu bawa. Berkas tersebut nantinya akan diserahkan ke petugas untuk diverifikasi dan mengajukan permohonan BAP. Setelah berkas diperiksa, petugas akan memberitahu kamu jadwal untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi untuk proses wawancara dengan pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan memproses BAP. Selanjutnya, kamu perlu membuat antrian online lagi 3 hari kemudian.
-
Proses BAP di Kantor Imigrasi

Datanglah kembali ke Kantor Imigrasi sesuai hari yang ditentukan oleh petugas sebelumnya. Kamu akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Waskadim. Pertanyaan yang akan diajukan berupa alasan kenapap paspor bisa hilang atau rusak. Selanjutnya alasan tersebut akan digunakan untuk mendapatkan hasil BAP yang akan dibawa ke Kantor WIlayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Jika BAP kamu sudah disetujui oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, maka kamu akan mendapatkan surat rekomendasi/persetujuan untuk bisa membuat paspor baru sebagai penggantian paspor hilang.
Hal tersebut dapat dilakukan jika alasan hilang atau rusak bisa diterima oleh pejabat Waskadim. Apabila tidak, kamu harus mengajukan permohononan lagi, karena permohonan kamu ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.
-
Buat Penggantian Paspor Baru

Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru, sebagaimana langkah yang sudah kamu lakukan sebelumnya. Kamu wajib membuat antrian online dan datang sesuai jadwal. Berkas pun sesuai dengan berkas awal pengajuan sebelumnya. Tapi jangan lupa bawa surat rekomendasi/ persetujuan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanda bahwa kamu diperbolehkan membuat paspor baru. Selanjutnya kamu akan lanjut ke proses pembayaran biaya denda dan biaya pembuatan paspor.
BACA JUGA : Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah & Praktis!
Cara mengurus kehilangan Paspor di luar negeri
Kalo kamu kehilangan paspor diluar negeri, misalnya karena ketinggalan atau tas kamu dicuri orang, bisa saja terjadi kan? Berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk mengurus paspor hilang diluar negeri :
-
Laporkan kehilangan ke pihak berwajib disana
Kamu bisa mendatangi kantor kepolisian terdekat dan laporkan kehilangan paspor kamu. Sehingga kasus kehilangan kamu, bisa ditangani oleh pihak yang tepat.
-
Hubungi KBRI/ Konsulat Jendral RI
Selanjutnya, kamu langsung menghubungi pihak KBRI untuk melaporkan kehilangan paspor kamu, kamu bisa melakukannya via telepon. Setelah itu, kamu harus mendatangi kantor kedubes RI untuk memproses SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang berfungsi sebagai Paspor sementara. Berikut beberapa persyaratan yang harus kami penuhi untuk mendapatkan SPLP sesuai aturan KBRI :
- Kartu identitas dari Indonesia, yaitu:
– KTP
– Akta kelahiran/Buku Nikah
– Kartu Keluarga - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Salinan atau fotokopi paspor jika ada
- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
- Membayar biaya pembuatan SPLP.
Biaya untuk memproses SPLP bervariasi tergantung kebijakan masing-masing negara. Beberapa negara menetapkan biaya sebesar USD5 atau 55ribu, Lama prosesnya pun tergantung pada KBRI pada masing-masing negara, bisa 1 hari hingga 1 minggu. Proses pembuatan SPLP bisa memakan waktu lama jika pemohon tidak bisa menunjukan identitasnya.
-
Saat kembali ke Indonesia, segera urus pembuatan paspor baru
Setelah mempunyai SPLP, kamu bisa langsung memproses paspor baru kamu sesuai dengan langkah-langkah yang sama dengan yang sudah dijelaskan dan diuraikan sebelumnya melalui antrian online.
Tips aman menjaga Paspor
Sebaiknya kamu melakukan “Lapor Diri” saat tiba di negara tujuan ke KBRI setempat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kamu inginkan. Misalnya seperti kejadian kehilangan paspor agar pengajuan SPLP kamu bisa dilakukan lebih cepat.
Langkah-langkah untuk melakukan Lapor Diri di KBRI:
- Tunjukkan paspor lengkap dengan 2 buah pasfoto ukuran paspor
- Isi dan tanda tangan formulir Lapor Diri
- Paspor kamu akan diberi stempel Lapor Diri oleh petugas KBRI
Proses lapor diri, gratis loh! Tidak dipungut biaya apapun, jadi laporkan diri kamu ya saat berada di luar negeri, apalagi yang berencana untuk mentap lebih dari seminggu 😉
Simpan Foto Biodata Paspor
Untuk berjaga-jaga baiknya kamu punya salinan paspor kamu, minimal pada bagian biodata paspor baik berupa fotocopy ataupun foto yang bisa kamu simpan di handphone. Hal ini tentunya akan memudahkan kamu apabila paspor kamu hilang dan dapat diproses segera oleh pihak KBRI.
Gimana? Sudah paham kan proses mengurus paspor hilang atau rusak? Lumayan panjang proses yang harus kamu tempuh untuk bisa membuat paspor lagi ya. Jadi baiknya, jaga baik-baik ya paspor kamu jangan sampai hilang, rusak atau berpindah tangan ke orang lain. Simpan paspor kamu disuatu tempat agar tidak mudah rusak dan kamu bisa menaruhnya dengan baik. Semoga #CeritaPasspod kali ini bermanfaat ya buat kamu #SobatPasspod. See you on the next post!